JARGON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pembagian fee dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menyeret Bupati Sirajudin Lasena (SJL).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan.
Dari persentase tersebut, 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
“Dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
KPK juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Dalam konstruksi perkara tersebut, Kepala Dinas PUPR disebut diperintahkan untuk mencatat nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.
Setelah daftar calon vendor tersebut dibuat, proses pengadaan diduga kemudian dikondisikan agar pekerjaan dimenangkan oleh pihak yang telah ditentukan sebelumnya. KPK menyebut Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja dalam proses tersebut.
Keterangan KPK itu membuat posisi Pokja PBJ menjadi salah satu bagian yang mendapat sorotan dalam perkara tersebut. Sebab, selain disebut memperoleh alokasi 1 persen dari skema fee, Pokja juga disebut memiliki peran dalam proses pengadaan yang diduga telah diarahkan.
Dalam pemberitaan nasional, KPK menyebut Pokja berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar vendor yang sebelumnya telah ditentukan dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, hingga saat ini KPK baru menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Kepala Dinas PUPR yang disebut dalam konstruksi perkara masih berstatus saksi, sementara keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Hal tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai status hukum pihak-pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara.
Apabila terdapat pihak yang terbukti menerima uang atau secara sadar turut mengondisikan proses pengadaan untuk memperoleh keuntungan, proses hukumnya tentu bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Pertanyaan mengenai kemungkinan tindak pidana juga menjadi penting karena penerimaan uang oleh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana tertentu.
Status dan pertanggungjawaban masing-masing orang harus dilihat berdasarkan peran, kewenangan, aliran uang, serta bukti yang ditemukan penyidik.
Secara hukum, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat masuk Pasal 12B UU Tipikor apabila gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Karena itu, publik kini menunggu KPK membuka konstruksi perkara secara lebih terang, termasuk siapa saja yang dimaksud dalam pembagian fee 10 persen tersebut, bagaimana uang mengalir, serta sejauh mana peran Pokja dalam proses pengadaan.
Keterbukaan menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Publik juga menuntut agar siapa pun yang nantinya terbukti terlibat diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun posisinya dalam pemerintahan.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama, jabatan atau kelompok dalam konstruksi perkara KPK belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
KPK sendiri menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya perkembangan terhadap pihak lain berdasarkan temuan penyidik.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai siapa Pokja yang dimaksud, bagaimana mekanisme 1 persen tersebut, apakah benar ada penerimaan, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya masih menunggu jawaban dari proses penyidikan KPK.
(AM/Jargon)
Jargon news Jernih Dalam Informasi