KPK Ungkap Peran Staf Kepercayaan Sirajudin Himpun Uang Gratifikasi Rp11,14 Miliar

JARGON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seorang staf kepercayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Staf tersebut disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Publik mempertanyakan siapa orang tersebut, apa jabatannya, serta bagaimana posisi hukumnya setelah KPK mengungkap perannya dalam kasus ini.

KPK menyebut pegawai tersebut memiliki kedekatan dengan Sirajudin dan secara khusus ditugaskan untuk menghimpun sejumlah penerimaan.

“Ada salah satu staf Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang dekat dengan Bupati,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

KPK menyebut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan Sirajudin mencapai Rp11,14 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,79 miliar diduga berasal dari berbagai pihak dan masih didalami penyidik.

“Penerimaan-penerimaan tersebut tetap dilakukan oleh tersangka SJL. Hingga tadi memang untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar akan didalami berikutnya di kegiatan penyidikan ke depan,” kata Taufik.

Selain aliran tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan sebesar Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang disebut diberikan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026, KPK mengamankan Sirajudin bersama 13 orang lainnya. Penindakan berlangsung di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dari rangkaian OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp200 juta. KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut. Dugaan penerimaan lainnya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Sirajudin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(AM/Jargon) 

About Jargon News

Check Also

Time Sensitive! 5 Ways To Reduce Your Taxes

Don’t act so surprised, Your Highness. You weren’t on any mercy mission this time. Several …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *